Pasuruan Lumbung-berita.com Setiap penyelenggara Pemilu wajib mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Karena itu sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu PKPU no 8 tahun 2019. Seperti halnya Dwi Fajar Pradana, yang merupakan anggota PPS
Artikel Anggota PPS Lumbang Buat Surat Pernyataan, Ini dia Alasannya..!!! pertama kali tampil pada Lumbung Berita.
https://ouo.io/QCD1CMs

Leave a comment