Pasuruan_Lumbung-berita.com Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/05/2024). Dalam hal ini, Polsek Purwodadi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria
Artikel Peredaran Miras di Purwodadi, di Ungkap Polsek Purwodadi pertama kali tampil pada Lumbung Berita.
https://ouo.io/giYH4R
Peredaran Miras di Purwodadi, di Ungkap Polsek Purwodadi


Leave a comment