Pasuruan_Lumbung-Berita.com Kasus dugaan penganiayaan kepada F (17), pelajar asal Kecamatan Gempol, akhirnya diselesaikan kekeluargaan. Yakni lewat penandatanganan Surat Perjanjian Damai. Kesepakatan antara kedua pihak ini terjadi pada Selasa (20/8/2024), di salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam surat perjanjian damai itu tertuang 6 poin kesepakatan. Beberapa diantaranya berbunyi kedua pihak sepakat menyelesaikan
https://ouo.io/Mph56r
Penganiayaan Pelajar asal Gempol Berakhir Kekeluargaan, Korban Disanksi Surat Peringatan Pertama


Leave a comment